Semester GENAP
PENGORGANISASIAN MUHAMMADIYAH
C. Keanggtaan
Muhammadiyah
a. Keanggotaan
Anggota Muhammadiyah terdiri
atas:
1. Anggota
Biasa ialah warga negara indonesia beragama islam
2. Anggota
Luar Biasa ialah orang islam bukan warga negara indonesia
3. Anggota
Kehormatan ialah perorangan beragama islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah
dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.[1]
1. Anggota
Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga
negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki
atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui
maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia
mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan
diri dan membayar uang pangkal
2. Anggota
Luar Biasa ialah seorang bukan warga negara indonesia, beragama islam, setuju
dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia amal usahanya.
3. Anggota
Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan
atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu
Muhammadiyah.
4. Tata
cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota
Biasa
1. Mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pimpinan pusat dengan mengisi formulir
disertai kelengkapan syarat-syarat melalui pimpinan ranting atau pimpinan amal
usaha ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan kepada pimpinan
cabang.
2. Pimpinan
cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat dengan disertai
pertimbangan.
3. Pimpinan
cabang dapat memberi tanda anggota sementara pada calon anggota, sebelum yang
bersangkutan menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk
tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan
Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon-calon anggota biasa
yang disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
b. Anggota
Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan
Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan
Pusat dapat melimpahkan wewenang permintaan menjadi anggota biasa dan
memberikan kartu tanda anggota kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang
tersebut dan ketentuan pelaksaan diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar