Minggu, 20 Februari 2022

Kemuhammadiyahan X SPK

 Semester GENAP


PENGORGANISASIAN MUHAMMADIYAH

C.  Keanggtaan Muhammadiyah

a.  Keanggotaan

Anggota Muhammadiyah terdiri atas:

1.    Anggota Biasa ialah warga negara indonesia beragama islam

2.    Anggota Luar Biasa ialah orang islam bukan warga negara indonesia

3.    Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.[1]

1.    Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Warga negara Indonesia beragama Islam

b.    Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah

c.    Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah

d.   Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah

e.    Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal

2.    Anggota Luar Biasa ialah seorang bukan warga negara indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia amal usahanya.

3.    Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.

4.    Tata cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:

a.    Anggota Biasa

1.    Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syarat melalui pimpinan ranting atau pimpinan amal usaha ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan kepada pimpinan cabang.

2.    Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat dengan disertai pertimbangan.

3.    Pimpinan cabang dapat memberi tanda anggota sementara pada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4.    Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon-calon anggota biasa yang disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

b.    Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.

5.    Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksaan diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemuhammadiyahan kelasXI SPK

 Kamis,13 April 2023 BAB 5 Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah atau PHIWM   Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) adalah...