1.
Khittah Ujung Pandang 1971
a. Muhammadiyah adalah Gerakan
Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Setiap anggota Muhammadiyah
sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain,
sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
Persyarikatan Muhammadiyah.
c. Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai
gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971, muhammadiyah melakukan amar
ma’ruf nahi munkar secara konstruktif dan positif terhadap partai
muslimin Indonesia.
d. Untuk lebih meningkatkan partisipasi
muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
2.
Khittah Surabaya 1978 (penyempurnaan dari khittah
ponorogo 1969)
a.
Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal
dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan
organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik
atau organisasi apapun.
b. Setiap anggota
Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki
organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
3.
Khittah Denpasar 2002
Dalam Posisi yang demikian maka sebagaimana khittah
Denpasar, muhammadiyah dengan tetap berada dalam kerangka gerakan dakwah dan
tajdid yang menjadi fokus dan orientasi utama gerakannya dapat mengembangkan
fungsi kelompok kepentingan atau sebagai gerakan social civil-society dalam
memainkan peran berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar