f. Menegakkan
Keadilan.
Hendaklah keadilan
itu dijalankan semestinya, walaupun akan mengenai badan sendiri, dan ketetapan
yang sudah seadil-adilnya itu dibela dan dipertahankan di mana juga.
g. Melakukan
Kebijaksanaan.
Dalam gerak kita
tidaklah melupakan hikmah, hikmah hendaklah disendikan kepada Kitabullah dan
Sunnaturrasulillah. Kebijaksanaan yang menyalahi ke-dua pegangan kita itu,
mestilah kita buang, karena itu bukan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Dalam
pada itu, dengan tidak mengurangi segala gerakan kemuhammadiyahan, maka pada
tahun 1838-1940 H. Muhammadiyah mengemukakan pekerjaan akan:
h. Menguatkan Majlis
Tanwir.
Sebab majlis ini
nyata-nyata berpengaruh besar dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah
menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka
sewajibnyalah kita perteguhkan dengan diatur yang sebaik-baiknya.
i.
Mengadakan Konperensi Bagian.
Untuk mengadakan
garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah kita
berikhtiar mengadakan Konperensi bagian, umpama: Konperensi Bagian: Penyiaran
Agama seluruh Indonesia dan lain-lain sebagainya.
j.
Mempermusyawaratkan Putusan.
Agar dapat keringanan
dan dipermudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai
kepala Majlis (Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu lebih
dahulu, sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya dengan
segera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar