Pertemuan ke 6 (tgl 19 Agustus 2021)
Pembaruan (tajdid) Muhammadiyah dilakukan / difokuskan pada
4 bidang yaitu :
A.
Bidang Keagamaan
B.
Bidang Pendidikan
C.
Bidang Kepustakaan
(penerbitan)
D.
Bidang Sosial
Kemasyarakatan
Usaha
Muhammadiyah untuk memurnikan keyakinan umat Islam Indonesia, ialah
Muhammadiyah telah mengenalkan penelaahan kembali dan pengubahan drastis, jika
diperlukan, menuju penafsiran yang benar terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits.
A, Bidang Keagamaan antara lain
:
1.
Meluruskan arah kiblat.
2.
Penggunaan perhitungan astronomi
dalam menentukan permulaan dan akhir bulan puasa (hisab), sebagai kebalikan
dari pengamatan perjalanan bulan oleh petugas agama.
3.
Menyelenggarakan sembahyang bersama
di lapangan terbuka pada hari raya Islam, Idul Fitri dan Idul Adha, sebagai
ganti dari sembahyang serupa dalam jumlah jama’ah yang lebih kecil, yang
diselengarakan di Masjid.
4.
Pengumpulan dan pembagian zakat
fitrah dan korban pada hari raya tersebut di atas, oleh panitia khusus,
mewakili masyarakat Islam setempat, yang dapat dibandingkan sebelumnya dengan
memberikan hak istimewa dalam persoalan ini pada pegawai atau petugas agama
(penghulu, naib, kaum. modin, dan sebagainya).
5.
Penyampaian khutbah dalam bahasa
daerah, sebagai ganti dari penyampaian khutbah dalam bahasa Arab.
6.
Penyederhanaan upacara dan ibadah
dalam upacara kelahiran, khitanan, perkawinan dan pemakaman, dengan
menghilangkan hal-hal yang bersifat politheistis darinya.
7.
Penyerderhanaan makam, yang semula
dihiasi secara berlebihan.
8.
Menghilangkan kebiasaan berziarah ke
makam orang-orang suci (wali).
9.
Membersihkan anggapan adanya berkah
yang bersifat ghaib, yang dimiliki oleh para kyai/ulama tertentu, dan pengaruh
ekstrim dari pemujaan terhadap mereka.
10. Penggunaan
kerudung untuk wanita, dan pemisahan laki-laki dengan perempuan dalam
pertemuan-pertemuan yang bersifat keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar