Rabu, 03 Maret 2021

Kemuhammadiyahan XI SPK

 

KAMIS, 4 Maret 2021


lanjutan..pedoman memahami MKCHM

4). Dengan pendirian seperti tersebut di atas, Muhammadiyah berkeyakinan bahwa pintu ijtihad tetap terbuka sepanjang zaman. Adapun yang dimaksut dengan ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan kepastian hukum syara’ (hukum agama) atas satu perkara yang terjadi dan diperlukan hukumnya untuk diamalkan sedangkan perkara itu bukanlah perkara ibadah mahdoh dan tidak ditemukan dalilnya yang jelas dalam Al Qur’an maupun hadist shahih.

 

5). Dalam upaya mencari dalil-dalil yang terkuat sebagai hujjah, dasar dalam menentukan hukum syar’i, Muhammadiyah menggunakan metode tarjih yaitu membandingkan berbagai pendapat kemudian mengambil pendapat terkuat yang didukung dengan bukti-bukti serta alasan.

 

6). Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan satu kesatuan aqidah, akhlaq, ibadah dan mu’amalah duniawiyah yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Semuanya mencerminkan kepercayaan tauhid dalam kehidupan manusia yang semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk ibadah kepada Alloh SWT.

Pengertian Ibadah menurut Majlis Tarjih :

IBADAH adalah Bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh, dengan mentaati segala perintah-perintahNya, menjauhi larangan-larangannNya dan mengamalkan segala yang diizinkan Alloh dan ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus.(HPT.2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemuhammadiyahan kelasXI SPK

 Kamis,13 April 2023 BAB 5 Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah atau PHIWM   Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) adalah...