KAMIS, 4 Maret 2021
lanjutan..pedoman memahami MKCHM
4). Dengan pendirian seperti tersebut di atas, Muhammadiyah berkeyakinan
bahwa pintu ijtihad tetap terbuka sepanjang zaman. Adapun yang dimaksut dengan
ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan kepastian hukum
syara’ (hukum agama) atas satu perkara yang terjadi dan diperlukan hukumnya
untuk diamalkan sedangkan perkara itu bukanlah perkara ibadah mahdoh dan tidak
ditemukan dalilnya yang jelas dalam Al Qur’an maupun hadist shahih.
5). Dalam upaya mencari dalil-dalil yang terkuat sebagai hujjah,
dasar dalam menentukan hukum syar’i, Muhammadiyah menggunakan metode tarjih
yaitu membandingkan berbagai pendapat kemudian mengambil pendapat terkuat yang
didukung dengan bukti-bukti serta alasan.
6). Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran Islam merupakan satu
kesatuan aqidah, akhlaq, ibadah dan mu’amalah duniawiyah yang tidak bisa
dipisahkan satu sama lain. Semuanya mencerminkan kepercayaan tauhid dalam
kehidupan manusia yang semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk ibadah kepada
Alloh SWT.
Pengertian Ibadah menurut Majlis Tarjih :
IBADAH adalah Bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh,
dengan mentaati segala perintah-perintahNya, menjauhi larangan-larangannNya dan
mengamalkan segala yang diizinkan Alloh dan ibadah itu ada yang umum
dan ada yang khusus.(HPT.2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar