Selasa, 16 Februari 2021

Kemuhammadiyahan XII SPK

 Rabu, 17 Februari 2021

E. Sikap Muhammadiyah terhadap Gerakan Islam Transnasional

 

Sikap Muhammadiyah terhadap gerakan Islam transnasional didasarkan pada seruan Alloh dan RasulNya. Landasan sikap Muhammadiyah didasarka pada al Qur’an  surat An Niisa ayat 59 dan 82, dan al Hadits riwayat Bukhari Muslim

Berikut surat an Nisa ayat 59 :

Yaa ayyuhal ladziina aamanuu athii’ullaha wa athi’ur-rasula wa uulil amri minkum. Fa in tanaza’tum fii syai’in farudduuhu ilallahi war-rosuuli in-kuntum tu’minuuna billahi walyaumil aakhir. Dzaalika khairun wa ahsanu ta’wiilaa.

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasulullah (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentan sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (hadisnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

Berikut poin-poin Sikap Muhammadiyah terhadap Islam Transnasional :

1. Bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi Islam independen dan memiliki rumah sendiri yang tidak dapat dimasuki organisasi/gerakan lain siapapun gerakan/organisasi itu. 

2. Kelompok/gerakan Tarbiyah apalagi partai politik apapun adalah organisasi diluar Muhammadiyah. Karena itu jika masuk ke dalam tubuh Muhammadiyah dan menarik anggota atau menyebarkan faham gerakannya baik faham itu sama maupun beda, itu tidak etis, melanggar kepantasan serta tidak semestinya dilakukan. 

3. Menyamakan, menghimpitkan apalagi simpati dan mendukung penyebaran organisasi lain merupakan sikap dan tindakan yang tidak mencerminkan komitmen utama dalam bermuhammadiyah.

4. Berukhuwah, bertoleransi dan bekerja sama dengan sesama komponen umat Islam maupun masyarakat luas merupakan bagian dari sikap dasar dan keluasan gerak Muhammadiyah. Namun bukan berarti harus membiarkan faham/gerakan lain masuk ke dalam tubuh Persyarikatan. 

5. Membela ideologi dan kepentingan Muhammadiyah tidak identik dengan mengobarkan permusuhan, tidak toleran, tidak ukhuwah dan tidak bekerja sama dengan sesama umat maupun masyarakat luas. 

6. Muhammadiyah tentu memiliki kelemahan sebagaimana organisasi lain pun memiliki kekurangan. Namun hal itu tidak berarti organisasi atau paham lain boleh masuk dan kemudian menarik warga Muhammadiyah dengan memanfaatkan kelemahan itu. 

7. Menjaga rumah tangga Muhammadiya merupakan kewajiban bagi siapapun yang berada didalamnya termasuk dalam menegakkan sistem organisasi dengan seluruh pahamnya. 

8. Sebuah paham jangan hanya dilihat dari aspek manhaj atau normatifnya yang tekstual tetapi lihat juga gerakannya. 

9. Muhammadiyah bukanlah “tenda besar” yang boleh serba bebas dimasuki dan dirambah oleh siapapun untuk berekspansi didalamnya. 

10. Muhammadiyah senantiasa menghormati kelompok Islam, partai politik dan kelompok masyarakat apapun, karena itu pihak lain juga harus menghormati Muhammadiyah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemuhammadiyahan kelasXI SPK

 Kamis,13 April 2023 BAB 5 Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah atau PHIWM   Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) adalah...