Rabu, 23 September 2020

Kemuhammadiyahan XI SPK : Materi 8

 

BAB II

MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH

A.      Sejarah Perumusan MADM

MADM disususn dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo, ketua pegurus besar (sekarang pimpinan pusat) Muhammdaiyah periode 1942 – 1953. Rumusan ini merupakan hasil telaah, pengkajian, dan pengungkapan kembali pokok-pokok pikiran, ide, dan gagasan K.H. Ahmad Dahlan yang menjadi dasar amal usaha dan perjuangan melalui wadah persyarikatan muhammadiyah. MADM berfungsi sebagai jiwa, nafas, dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasi yang harus menjadi asas dan pusat tujuan perjuangan muhammadiyah. Faktor yang melatarbelakangi Ki Bagus Hadikusumo dalam merumuskan MADM:

1.        Belum adanya kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah

Ketika mendirikan Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan cenderung berdasarkan pada pemahaman dan praktik agama serta apa yang telah diresapinya yang bersumber pada Al-Quran dan as-Sunnah. Semangat KH Ahmad Dahlan selain didasarkan pada Al-Quran juga didasari prinsip bahwa islam adalah agama amal.

2.        Kehidupan ruhani warga Muhammadiyah menampakan gejala menurun

Kehidupan ruhan yang menurun sebagai akibat dari terlalu besar mengejar kehidupan duniawi. Perkembangan masyarakat semakin maju, iptek terus berkembang sehingga membuat manusia tercengang. Perubahan zaman dan perkembangan dunia tersebut dapat dikatakan hamper semuanya mengarah pada kehidupan duniawi. Hal ini ynag menyebabkan masyarakat Indonesia, termasuk Negara Muhammadiyah, mengalami pergeseran nilai.

3.        Semakin kuatnya pengaruh dari luar

Dari berbagai pengaruh luar, terdapat beberapa pengaruh yang mengandung nilai-nilai positif yang bermanfaat bagi perkembangan masyarakat Indonesia. Akan tetapi pada kenyataannya, hal itu diikuti pula dengan masuknya nilai-nilai negative ynag merusak sendi-sendi kehidupan keragaman masyarakat Indonesia. Disinilah, Muhammadiyah memandang pentingnya rumusan resmi MADM sebagai pegangan warga Muhammadiyah untuk mengantisipasi pengaruh negative dari luar.

4.        Dorongan telah disusunnya preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945

Pengalaman Ki Bagus Hadi kusumo dalam penyusunan konstitusi tersebut telah mendorongnya untuk merumuskan MADM. Pembukaan atau muqaddimah inilah yang menjadi pondasi sebuah organisasi, tidak terkecuali dengan muhammadiyah. Berdasarkan hal itu, maka sebagai landasan hokum tertinggi, anggaran dasar pada umumnya terdiri dari 2 komponen yaitu muqaddimah serta batang tubuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemuhammadiyahan kelasXI SPK

 Kamis,13 April 2023 BAB 5 Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah atau PHIWM   Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) adalah...