BAB II
MUQADDIMAH ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
A.
Sejarah
Perumusan MADM
MADM disususn dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo, ketua
pegurus besar (sekarang pimpinan pusat) Muhammdaiyah periode 1942 – 1953.
Rumusan ini merupakan hasil telaah, pengkajian, dan pengungkapan kembali
pokok-pokok pikiran, ide, dan gagasan K.H. Ahmad Dahlan yang menjadi dasar amal
usaha dan perjuangan melalui wadah persyarikatan muhammadiyah. MADM berfungsi
sebagai jiwa, nafas, dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan
segala gerak organisasi yang harus menjadi asas dan pusat tujuan perjuangan
muhammadiyah. Faktor yang melatarbelakangi Ki Bagus Hadikusumo dalam merumuskan
MADM:
1.
Belum adanya
kepastian rumusan tentang cita-cita dan dasar perjuangan Muhammadiyah
Ketika mendirikan Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan cenderung
berdasarkan pada pemahaman dan praktik agama serta apa yang telah diresapinya
yang bersumber pada Al-Quran dan as-Sunnah. Semangat KH Ahmad Dahlan selain
didasarkan pada Al-Quran juga didasari prinsip bahwa islam adalah agama amal.
2.
Kehidupan
ruhani warga Muhammadiyah menampakan gejala menurun
Kehidupan
ruhan yang menurun sebagai akibat dari terlalu besar mengejar kehidupan
duniawi. Perkembangan masyarakat semakin maju, iptek terus berkembang sehingga
membuat manusia tercengang. Perubahan zaman dan perkembangan dunia tersebut
dapat dikatakan hamper semuanya mengarah pada kehidupan duniawi. Hal ini ynag
menyebabkan masyarakat Indonesia, termasuk Negara Muhammadiyah, mengalami
pergeseran nilai.
3.
Semakin kuatnya
pengaruh dari luar
Dari
berbagai pengaruh luar, terdapat beberapa pengaruh yang mengandung nilai-nilai
positif yang bermanfaat bagi perkembangan masyarakat Indonesia. Akan tetapi
pada kenyataannya, hal itu diikuti pula dengan masuknya nilai-nilai negative ynag
merusak sendi-sendi kehidupan keragaman masyarakat Indonesia. Disinilah,
Muhammadiyah memandang pentingnya rumusan resmi MADM sebagai pegangan warga
Muhammadiyah untuk mengantisipasi pengaruh negative dari luar.
4.
Dorongan telah
disusunnya preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945
Pengalaman Ki Bagus Hadi kusumo dalam penyusunan konstitusi
tersebut telah mendorongnya untuk merumuskan MADM. Pembukaan atau muqaddimah
inilah yang menjadi pondasi sebuah organisasi, tidak terkecuali dengan
muhammadiyah. Berdasarkan hal itu, maka sebagai landasan hokum tertinggi,
anggaran dasar pada umumnya terdiri dari 2 komponen yaitu muqaddimah serta
batang tubuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar