3. Anggota
Kehormatan ialah perorangan beragama islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah
dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.[1]
1. Anggota
Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga
negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki
atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui
maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia
mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan
diri dan membayar uang pangkal
2. Anggota
Luar Biasa ialah seorang bukan warga negara indonesia, beragama islam, setuju
dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia amal usahanya.
3. Anggota
Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan
atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu
Muhammadiyah.
4. Tata
cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota
Biasa
1. Mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pimpinan pusat dengan mengisi formulir
disertai kelengkapan syarat-syarat melalui pimpinan ranting atau pimpinan amal
usaha ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan kepada pimpinan
cabang.
2. Pimpinan
cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat dengan disertai
pertimbangan.
3. Pimpinan
cabang dapat memberi tanda anggota sementara pada calon anggota, sebelum yang
bersangkutan menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk
tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan
Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon-calon anggota biasa
yang disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
b. Anggota
Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan
Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan
Pusat dapat melimpahkan wewenang permintaan menjadi anggota biasa dan
memberikan kartu tanda anggota kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang
tersebut dan ketentuan pelaksaan diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
D. Bentuk-bentuk
Kepemimpinan Muhammdiyah
E. Struktur
Pimpinan Muhammadiyah
1.
Pimpinan Pusat
2. Pimpinan Wilayah
3. Pimpinaan Daerah
4. Pimpinan Cabang
5. Pimpinan Ranting
F. Struktur Organisasi
Muhammadiyah
Struktur organisasi persyarikatan (AD Muhammadiyah Bab V pasal 9), sebagai berikut :
1. Ranting adalah Kesatuan Anggota dalam satu tempat
2, Cabang adalah Kesatuan Ranting-ranting dalam suatu tempat
3. Daerah adalah Kesatuan cabang-cabang dalam kabupaten atau kota
4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah dalam propinsi
5, Pusat adalah kesatuan wilayah dalam negara.
kerjakan soal dibawah ini dengan mengirim jawaban ke email: Muhamadalimurtadho71@gmail.com
format subjek: nama, kelas
1. sebutkan fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi sebuah organisasi!
2. Apa sajakah yang harus dipersiapkan manakala kita akan mendirikan sebuah ranting Muhammadiyah?
3. sebutkan syarat syarat mejadi anggota pimpinan muhammadiyah!
BAB 6
MAJLIS, LEMBAGA DAN ORGANISASI OTONOM
MUHAMMADIYAH
A. Unsur Pembantu Pimpinan
Di lingkungan Muhammadyah Majlis dan
Lembaga disebut unsur pembantu pimpinan Muhammadiyah. Meski disebut sebagai
unsur pembantu pimpinan, namun keduanya tetap memiliki peran dan tugas yang
berbeda-beda.
Berikut ini adalah sebagian tugas pokok
dari majelis muhammadiyah sebagai unsur pembantu persyarikatan muhammadiyah.
1. Majelis
Tarjih dan Tajdid
o Mempergiat
pengkajian dan penelitian ajaran Islam
o Menyampaikan
fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
o Membantu
Pimpinan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama
o Mengarahkan
perbedaan pendapat/faham dalam bidang agama ke arah yg lebih banyak
maslahat-nya.
2. Majelis
Tabligh
o Memimpin
pelaksanaan dakwah islamiyah di bidang tabligh secara terencana dan dalam
program jelas.
o Pembinaan
dan peningkatan kegiatan dan gerak mubaligh. Contoh ; membentuk Korps Mubaligh
Muhammadiyah
o Menggerakkan
pengkajian
o Menggembirakan
kegiatan ibadah
o Menyelenggarakan
pendidikan dan kaderisasi mubaligh dan khatib.
3. Majelis
Pendidikan Tinggi
o Membantu
persyarikatan dalam penyelenggaraan Pendidikan tinggi di lingkungan
Muhammadiyah
o Membantu
persyarikatan dalam penyelenggaraan kegiatan kajian Al Islam dan
Kemuhammadiyahan (AIK) sbg kurikulum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM)
4. Majelis
Pembina Kesehatan Umum
o Menggerakkan
dan menghidup-hidupkan amal tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa dalam
bidang kesehatan.
o Mengembangkan
amal usaha dalam bidang kesehatan.
5. Majelis
Pendidikan Kader
o Mengembangkan
sistem dan melaksanakan perkaderan di semua tingkatan
o Membina
dan menggerakkan angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) shg mjd muslim yg berguna.
o Mengkoordinasi
transformasi kader
o Mengembangkan
data base kader sesuai dengan keahliannya.
6. Majelis
Pustaka dan Informasi
o Memberikan
informasi kesadaran dan gerak (aksi) Muhammadiyah kepada masyarakat.
7. Majelis
Ekonomi dan Kewirausahaan
o Membimbing
masyarakat ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan ekonomi sesuai dengan
ajaran Islam.
o Membimbing
dan menggerakkan kemampuan anggota dalam meningkatkan usaha perekonomiannya
sehingga mampu menunaikan kewajiban agama terhadap hartanya serta memberi
manfaat bagi gerak dan amal usaha persyarikatan.
8. Majelis
Lingkungan Hidup
o Melakukan
berbagai studi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyadaran tentang
pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
o Melakukan
upaya untuk pemeliharaan, pelestarian dan pemberdayaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
9. Majelis
Pemberdayaan Masyarakat
o Meningkatkan
pendapatan masyarakat marjinal
o Melakukan
advokasi publik
o Menjadi
pusat penanganan krisis, termasuk penanganan bencana alam.
10.
Majelis Pelayanan Sosial
o Menggerakkan
dan menghidupkan amal usaha dalam bidang sosial
o Merealisasikan
amal usaha sosial sebagai sarana dakwah dan perkaderan
11.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia
o Melakukan
penyadaran akan hak dan kewajiban individual dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara pada konteks hukum sbg ikhtiar besar dalam menata masyarakat madani
12.
Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
o Menggembirakan
dan membimbing masyarakat u/ berwakaf serta membangun dan memelihara tempat
ibadah
o Membimbing
masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, shodaqoh, hibah dan wakaf
13.
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
o Memajukan
dan memperbarui pendidikan dasar dan menengah
o Merealisasikan
amal usaha pendidikan sbg sarana dakwah dan perkaderan.
o Mengusahakan
peningkatan dan standarisasi kesejahteraan pengelola AUM Dikdasmen
2. Lembaga
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal
20 disebutkan bahwa Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas
pendukung Muhammadiyah.
Tugas pokok lembaga adalah melaksanakan
program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus . lembaga dibentuk oleh
Pimpinan Pusat.
Lembaga lembaga di lingkungan Muhammadiyah
1. Lembaga pengembangan cabang dan ranting
2. Lembaga pembina dan pengawasan Keuangan
3. Lembaga Penelitian dan Pengembngan
4. Lembaga Penaggulangan Bencana
5. Lembaga Zakat infaq dan Shodaqoh
6. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
7. Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
8. Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
B. Organisasi Otonom
Pengertian Organisasi
Otonom
Ortom Muhammadiyah ialah organisasi atau
badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan
pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri,
membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang
tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan
Muhammadiyah.
Organisasi Otonom Muhammadiyah sebagai
badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan
struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat,
tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat keca-matan, tingkat desa, dan
kelompok-kelompok atau jama’ah-jama’ah.
Organisasi otonom dalam Persyarikatan
Muham-madiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun
Organisasi otonom dalam Persya-rikatanMuhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai
berikut :
1. Aisyiyah
(bergerak di kalangan wanita dan ibu-ibu)
Tugas dan peran ‘Aisyiah adalah sebagai
berikut;
Ø Membimbing
kaum wanita kearah kesadaran beragama dan berorganisasi.
Ø Menghimpun
anggota-anggota Muhammadiyah wanita, menyalurkan serta menggembirakan
amalan-amalannya
2. Pemuda Muhammadiyah
Tugas dan perannya
Ø Menanamkan
kesadaran dan pentingnya peranan putra putri Muhammdiyah sebagi pelangsung
gerakan Muhammdiyah serta kesadaran organisasi.
Ø Mendorong
terbentuknya organisasi/gerakan pemuda sebagai tempat bagi putra putri
muammdiyah yang berdiri dalam pengayoaman muhammdiyah yag berbentuk pengkhusan.
(pemuda,pelajar,mahasiswa, olah raga , kebudayaan,dan sebagainya.)
Ø memberi
bantuan bimbingan dan pengayoman kepada oraganisasi-organisasi tersebut serta
menjadi penghubung aktif timbal balik.
3. Nasyiatul
‘Aisyiyah
Naisyiatul
‘Aisyiyah adalah Organisas Otonom dan kader Muhammadiyah, yang merupakan
gerakan putri Islam, bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan keputrian.
Maksud gerakan putri islam adalah mengerakkan putri-putri islam untuk memahami
dan mengamalkan ajaran islam, serta megajak dan mengarahkan orang lain sesuai
dengan tuntunan al-qur’an dan sunah, menuju terbentuknya putrid islam yang
berahklak mulia.
4. Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM)
Peresmian
berdirinya IMM resepsinya di adakn di gedung Dinoto Yogyakarta dengan
diadakan penandatanganan”lima Penegasan IMM” oleh KH Ahmad Badawi yang
berbunyi:
Ø Menegaskan
bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa islam.
Ø Menegaskan
bahwa kepribadian muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM
Ø Fungsi
IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum,
undang-undang, peraturan.
Ø Ilmu
adalah amaliah dan amal adalah ilmiah.
Ø Amal
IMM adalah lillahi ta’la dan senantiasa diabdikan untuk kepentingan
rakyat
5. Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Definisi
Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar di
kalangan pelajar yang ditujukan kepada dua bidang :
1) Kepada
perorangan yang terbagi kepada dua golongan :
Ø Kepada
yang telah Islam, bersifat pembaharuan (tajdid) berdasarkan pada nilai-nilai
ajaran Islam.
Ø Kepada
yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk mengikuti nilai-nilai ajaran
Islam.
2) Kepada
masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan, dan peringatan.
Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan
mengharap keridhaan Allah semata. Dengan ini diharapkan dapat membentuk pelajar
muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil sehingga terwujud masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya di kalangan pelajar.
6. Tapak
Suci
Tujuan organisasi ini adalah mendidik
serta membina ketangkasan dan keterampilan pencak silat sebagai seni beladiri
Indonesia, memelihara kemurnian pencak silat sebagai seni beladiri Indonesia
yang sesuai dan tidak menyimpang dari ajaran Islam sebagai budaya bangsa yang
luhur dan bermoral, serta mendidik dan membina anggota untuk menjadi kader
Muhammadiyah. Melalui seni beladiri, tapak suci mengamalkan dakwah amar ma'ruf
nahi munkar dalam usaha mempertinggi ketahanan nasional.
7. Hizbul
Wathon
Gerakan
Kepanduan Hizbul Wathan berasaskan Islam. Sedangkan maksud dan tujuannya adalah
menyiapkan dan membina anak, remaja, dann pemuda menjadi manumur muslim yang
sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan
Bangsa.Kepanduan Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan
sekolah untuk anak, remaja dan pemuda.Dilakukan di alam terbuka dengan metode
yang menarik, menyenangkan dan menantang, dalam rangka membentuk warga negara
yang berguna dan mandiri.
Gerakan
Kepanduan Hizbul Wathan adalah Kepanduan Islami, artinya dalam upaya menanamkan
aqidah Islamiyah dan membentuk akhlaq mulia kepada peserta didik dilakukan
dengan metode kepanduan.
Kerjakan soal dibawah ini dengan mengirim jawaban ke email: muhamadalimurtadho71@gmail.com. Format subjek: Nama dan Kelas.
1. sebutkan nama-nama organisasi Otonom Muhammadiyah
2. Sebutkan tujuan IPM didirikan!