2. Pokok pikiran kedua
Hidup
manusia adalah bermasyarakat.
Namun demikian,
manusia tidak akan dapat melepaskan diri dari hubungan sosial. Dengan
mempelajari sifat dan susunan hidup manusia di muka bumi, maka nyatalah bahwah
manusia itu bagaimanapun sempurna pribadinya, tidak mempunyai arti dan nilai
dalam hidupnya jika sifat kehidupanya secara perorangan.
3.
Pokok Pikiran
ke tiga
Hanya hukum Alloh
SWT satu-satunya hukum yang dapat dijadikan sendi membentuk pribadi yang utama,
dan mengatur tertib hidup bersama menuju kehidupan bahagia, sejahtera yang
hakiki dunia akhirat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam MADM sebagaimana
berikut : “ Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur, dan bahagia
hanyalah bisa diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong
royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Alloh SWT yang
sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh setan dan hawa nafsu”.
a.
Pengertian
Agama Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Bahwa Muhammadiyah telah mempunyai satu pendirian yang kokoh bahwa
dasar hukum islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah atau Hadis Sahih. Muhammadiyah
telah memiliki keyakinan yang teguh bahwa agama islam bukanlah sekedar
mengajarkan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan Tuhanya semata.
Akan tetapi agama islam juga mengajarkan bagaimana umat islam menghadapi
kehidupan yang nyata.
b.
Islam Adalah
Agama Yang Sempurna