Rabu, 29 April 2020

KEMUHAMMADIYAHAN XI SPK-KAMIS 30 APRIL 2020


BACALAH DENGAN CERMAT MATERI DI BAWAH INI !

BUATLAH 10  PERTANYAAN / SOAL BESERTA JAWABANNYA.

Format Tugas di tulis tangan di kertas/BUKU dan dikirim melalui email :
muhamadalimurtadho71@gmail.com
1.            Nama :
2.            Kelas :
3.            No. Absen :


BAB IV

MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH

A.  Pengertian dan Sejarah Perumusan MKCHM
Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) adalah sebuah putusan resmi persyarikatan  yang berisi tentang teks keyakinan dan cita-cita hidup persyarikatan.
Fungsi MKCHM dri sudut isinya adalah penegasan tentang kedudukan manusia dihadapan Alloh SWT dan diantara manusia sendiri, yakni sebgai hamba alloh dan khalifah di muka bumi. Selain itu MKCHM juga berfungsi sebagai penunjuk arah yag tepat menuju terwujudnya cita cita yang diperjuangkan, serta penegas sikap Muhammadiyah sebagai gerakan Isalam dan Tajdid. Diantara tujuan MKCHM disusun adalah agar warga persyarikatan mengerti dan memahami keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah, sehingga mau berperran aktif dan ikut mendukung perwujudan cita-cita hidup Muhammadiyah.
Rumusan MKCHM mengandung gagasan ideologis yang didalamnya terdapat keyakinan dan cit-cita hidup Muhammadiyah, dengan kata lain MKCHM disebut ideologi Muhammadiyah yang disusun secara sitematis.
Secara historis, konsep MKCHM yang diputuskan dalam sidang tanwir tahun 1969 di Ponorogo ini merupakan amanat muktamar Muhammadiyah ke - 37 tahun 1968 di Yogyakarta. Muktamar ini sangat bersejarah karena dalam forum permusyawaratan tertinggi itu persyarikatan mulai menetapkan langkah baru untuk melakukan re-tajdid gerakan Muhammadiyah dari kejumudan.

B.  Matan MKCHM
Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.
3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur’an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a.‘Aqidah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
b.Akhlak
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
c.Ibadah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d.Muamalah Duniawiyah
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi AllahSWT:
“BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR”
(Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo).

C.  Sistematika Penjelasan MKCHM
1.   Sistematika
Rumusan matan keyakinann dan cita-cita hidup muhammadiah terdiri dari 5 lima angka(poin)
5 (lima) angka tersebut dibagi menjadi 3(tiga) kelompok

Ø    Kelompok satu : mengandung pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis, ialah angka 1 dan 2  yang berbunyi:
1.      Muhammadiyah adalah gerakan yang berasas islam, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah allah di muka bumi.
2.      Muhammadiyah berkeyakinan bahwa islam adalah agama allah yang diwahyu kepada para rasulnya sejak nabi Adam, sampai nabi penutupyaitu nabi Muhammad saw. Sebagai hidayah dan rahmat allah kepada umat manusia  sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materi an spiritual, duniawi dan ukhrawi

Ø    Kelompok kedua: mengandung persoalan mengenai faham agam menurut muhammadiyah ialah angka 3 dan 4 yang berbunyi :
3.      Muhammadiyah dalam mengammalkan islam berdasarkan
a.      Al-Qur’an kitab allah yang di wahyukan kepada nabi Muhammad saw
b.      Sunnah Rasul : penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajarn Al-Qur’an  yang diberikan oleh nabi Muhammad saw dengan menggunakan akal-pikiran sesuai dengan ajaran-ajaran islam.
4.      Muhammadiyah bekerja untuk ajaran-ajaran islam meliputi Aqidah, Akhlak, Ibadah dan Mu’amalat dunawiyat

Ø Kelompok ketiga : mengandung personalia  mengenai fungsi dan misi Muhammadiah dalam masyarakat negara indonesia, ialah angka 5(lima) yang berbunyi.:
5.      Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa indonesia yang telah karunia allah berupa tanah  air yang mempunyai smber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara republik indonesia yang berfilsafat pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara adil makmur dan di ridhai Allah SWT.(baldatun thayyibatul wa rabbun ghafur)

2. Pedoman Memahami MKCHM
a. Pokok Persoalan Bidang Idiologi
ü Akidah : Muhammadiyah adalah gerakan berakidah Islam
ü Cita-cita/Tujuan : Bercita-cita dan bekerja utnuk tewujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
ü Ajaran yang dipergunakan untuk melaksanakan asas dalam mencapai cita-cita dan tujuan tersebut : ISLAM adalah agama Alloh sebagai Hidayah dan Rahmat Alloh kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi
b. Fungsi dan kedudukan akidah dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah sebagai sumber yang menentukan bentuk dan corak dari keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah. Artinya bentuk dan corak dari Keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah ditentukan, diwarnai dan disinari Islam. Jadi berakidah Islam berarti Islam sebagai sumber ajaran yang mennetukan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah.
c. Fungsi cita-cita dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah sebagai kelanjutan dan konsekwensi logis atas adanya akidah. Hidup berdasarkan Islam akan menimbulkan kesadaran dan pendirian bahwa cita-cita yang akan dicapai dalam hidupnya di dunia ini adalah terwujudnya kebahagiaan dan kemakmuran di dunia dalam rangka ibadah kepada Alloh SWT. Muhammadiyah telah menegaskan cita-cita dan tujuan perjuangan nya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
d. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa ajaran yang mampu melaksanakan hidup sesuai dengan akidahnya dalam mencapai cita-cita hidup dan perjuangan sebagaimana yang dimaksud, hanyalah ajaran Islam.
e. Paham agama Islam bagi Muhammadiyah meruapakan persoalan pokok yang esensial (mendasar) bagi adanya Keyakinan dan cita-cita Hidup Muhammadiyah.

Minggu, 19 April 2020

TUGAS KEMUHAMMADIYAHAN X TP TKR TSM

BUATLAH SEJARAH DAN LATAR BELAKANG BERDIRINYA ORGANISASI OTONOM MUHAMMADIYAH, ANTARA LAIN :

1. 'AISYIYAH

2. NASYIATUL 'AISYIYAH

3. PEMUDA MUHAMMADIYAH

PETUNJUK
A. Dikerjakan menggunakan kertas folio

B. Dengan format, sbb :
1. judul tugas
2. Nama
3. Kelas
4. no. Absen
5. Tanda Tangan disamping kanan identitas

jawaban dikirim melalui Email: muhamadalimurtadho71@gmail.com

hari ini sampai pukul 24.00.




Minggu, 12 April 2020

KEMUHAMMADIYAHAN X SPK

KEMUHAMMADIYAHAN X
BAB 5

PENGORGANISASIAN MUHAMMADIYAH
A.  Pengertian Organisasi
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama Muhammadiyah  yang pada masa itu sangat asing bagi telinga masyarakat umum adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari masyarakat, sehingga ada celah untuk memberikan penjelasan dan keterangan seluas-luasnya tentang agama Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu’allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu’allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).
Muhammadiyah secara etimologis berarti pengikut nabi Muhammad, karena berasal dari kata Muhammad, kemudian mendapatkan ya nisbiyah, sedangkan secara terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Berkaitan dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah secara garis besar faktor penyebabnya adalah pertama, faktor subyektif adalah hasil pendalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap al-Qur’an dalam menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Kedua, faktor obyektif  di mana dapat dilihat secara internal dan eksternal. Secara internal ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagiab besar umat Islam Indonesia.
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
B.  AD/ART Muhammadiyah
 Untuk menjalankan organisasi Muhammadiyah, diperlukan sebuah komitmen dan loyalitas bagi para pemimpin dan anggota-anggotanya. bentuk dari komitmen dan loyalitas dalam berorganisasi adalah dipatuhina aturan-aturan yang disepakati bersama dalam Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi.
Anggaran Dasar merupakan kejelasan dan penegasan keberadaan sebuah organisasi yang  didalamnya memuat nama, pendiri, dan tempat kedudukan organisasi , identitas, asas,lambang,maksud tujuan dan usaha organisasi, keanggotaan, keorganisasian, permusywaratan dan rapat-rapat, serta keuangan dan pelaporan. Sedangkan ART merupakan penjelasan tentang peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam AD.
C. Keanggtaan Muhammadiyah
a.           Keanggotaan
Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
1.    Anggota Biasa ialah warga negara indonesia beragama islam
2.    Anggota Luar Biasa ialah orang islam bukan warga negara indonesia
3.    Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.[1]
1.    Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Warga negara Indonesia beragama Islam
b.    Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c.    Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d.   Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e.    Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal
2.    Anggota Luar Biasa ialah seorang bukan warga negara indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia amal usahanya.
3.    Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
4.    Tata cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a.    Anggota Biasa
1.    Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syarat melalui pimpinan ranting atau pimpinan amal usaha ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan kepada pimpinan cabang.
2.    Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat dengan disertai pertimbangan.
3.    Pimpinan cabang dapat memberi tanda anggota sementara pada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4.    Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon-calon anggota biasa yang disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
b.    Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
5.    Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksaan diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
D. Bentuk-bentuk Kepemimpinan Muhammdiyah
E.  Struktur Pimpinan Muhammadiyah
1.       Pimpinan Pusat
2.       Pimpinan Wilayah
3.       Pimpinaan Daerah
4.       Pimpinan Cabang
5.       Pimpinan Ranting
F.  Struktur Organisasi Muhammadiyah
     Struktur organisasi persyarikatan (AD Muhammadiyah Bab V pasal 9), sebagai berikut :
         1. Ranting adalah Kesatuan Anggota dalam satu tempat
         2, Cabang adalah Kesatuan Ranting-ranting dalam suatu tempat
        3. Daerah adalah Kesatuan cabang-cabang dalam kabupaten atau kota
        4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah dalam propinsi
        5, Pusat adalah kesatuan wilayah dalam negara.
kerjakan soal dibawah ini dengan mengirim jawaban ke email: Muhamadalimurtadho71@gmail.com 
format subjek: nama, kelas
1. sebutkan fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi sebuah organisasi!
2. Apa sajakah yang harus dipersiapkan manakala kita akan mendirikan sebuah ranting Muhammadiyah?
3. sebutkan syarat syarat mejadi anggota pimpinan muhammadiyah!
BAB 6
MAJLIS, LEMBAGA DAN ORGANISASI OTONOM MUHAMMADIYAH
A.  Unsur Pembantu Pimpinan
Di lingkungan Muhammadyah Majlis dan Lembaga disebut unsur pembantu pimpinan Muhammadiyah. Meski disebut sebagai unsur pembantu pimpinan, namun keduanya tetap memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda.
Berikut ini adalah sebagian tugas pokok dari majelis muhammadiyah sebagai unsur pembantu persyarikatan muhammadiyah.
1.  Majelis Tarjih dan Tajdid
o   Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam
o   Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
o   Membantu Pimpinan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama
o   Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang agama ke arah yg lebih banyak maslahat-nya.
2.  Majelis Tabligh
o   Memimpin pelaksanaan dakwah islamiyah di bidang tabligh secara terencana dan dalam program jelas.
o   Pembinaan dan peningkatan kegiatan dan gerak mubaligh. Contoh ; membentuk Korps Mubaligh Muhammadiyah
o   Menggerakkan pengkajian
o   Menggembirakan kegiatan ibadah
o   Menyelenggarakan pendidikan dan kaderisasi mubaligh dan khatib.
3.  Majelis Pendidikan Tinggi
o   Membantu persyarikatan dalam penyelenggaraan Pendidikan tinggi di lingkungan Muhammadiyah
o   Membantu persyarikatan dalam penyelenggaraan kegiatan kajian Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) sbg kurikulum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM)
4.  Majelis Pembina Kesehatan Umum
o   Menggerakkan dan menghidup-hidupkan amal tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa dalam bidang kesehatan.
o   Mengembangkan amal usaha dalam bidang kesehatan.
5.  Majelis Pendidikan Kader
o   Mengembangkan sistem dan melaksanakan perkaderan di semua tingkatan
o   Membina dan menggerakkan angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) shg mjd muslim yg berguna.
o   Mengkoordinasi transformasi kader
o   Mengembangkan data base kader sesuai dengan keahliannya.
6.  Majelis Pustaka dan Informasi
o   Memberikan informasi kesadaran dan gerak (aksi) Muhammadiyah kepada masyarakat.
7.  Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
o   Membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan ekonomi sesuai dengan ajaran Islam.
o   Membimbing dan menggerakkan kemampuan anggota dalam meningkatkan usaha perekonomiannya sehingga mampu menunaikan kewajiban agama terhadap hartanya serta memberi manfaat bagi gerak dan amal usaha persyarikatan.
8.  Majelis Lingkungan Hidup
o   Melakukan berbagai studi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyadaran tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup.
o   Melakukan upaya untuk pemeliharaan, pelestarian dan pemberdayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
9.  Majelis Pemberdayaan Masyarakat
o   Meningkatkan pendapatan masyarakat marjinal
o   Melakukan advokasi publik
o   Menjadi pusat penanganan krisis, termasuk penanganan bencana alam.
10.              Majelis Pelayanan Sosial
o   Menggerakkan dan menghidupkan amal usaha  dalam bidang sosial
o   Merealisasikan amal usaha sosial sebagai sarana dakwah dan perkaderan
11.              Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia
o   Melakukan penyadaran akan hak dan kewajiban individual dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara pada konteks hukum sbg ikhtiar besar dalam menata masyarakat madani
12.              Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
o   Menggembirakan dan membimbing masyarakat u/ berwakaf serta membangun dan memelihara tempat ibadah
o   Membimbing masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, shodaqoh, hibah dan wakaf
13.              Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
o   Memajukan dan memperbarui pendidikan dasar dan menengah
o   Merealisasikan amal usaha pendidikan sbg sarana dakwah dan perkaderan.
o   Mengusahakan peningkatan dan standarisasi kesejahteraan pengelola AUM Dikdasmen
2. Lembaga
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 20 disebutkan bahwa Lembaga adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
Tugas pokok lembaga adalah melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus . lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
Lembaga lembaga di lingkungan Muhammadiyah
1.  Lembaga pengembangan cabang dan ranting
2.  Lembaga pembina dan pengawasan Keuangan
3.  Lembaga Penelitian dan Pengembngan
4.  Lembaga Penaggulangan Bencana
5.  Lembaga Zakat infaq dan Shodaqoh
6.  Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
7.  Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
8.  Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
B.  Organisasi Otonom
Pengertian Organisasi Otonom
Ortom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.
Organisasi Otonom Muhammadiyah sebagai badan yang mempunyai otonomi dalam mengatur rumah tangga sendiri mempunyai jaringan struktur sebagaimana halnya dengan Muhammadiyah, mulai dari tingkat pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten, tingkat keca-matan, tingkat desa, dan kelompok-kelompok atau jama’ah-jama’ah.
Organisasi otonom dalam Persyarikatan Muham-madiyah mempunyai karakteristik dan spesifikasi bidang tertentu. Adapun Organisasi otonom dalam Persya-rikatanMuhammadiyah yang sudah ada ialah sebagai berikut :
1.  Aisyiyah (bergerak di kalangan wanita dan ibu-ibu)
Tugas dan peran ‘Aisyiah adalah sebagai berikut;
Ø  Membimbing kaum wanita kearah kesadaran beragama dan berorganisasi. 
Ø  Menghimpun anggota-anggota Muhammadiyah wanita, menyalurkan serta menggembirakan amalan-amalannya
2.  Pemuda Muhammadiyah
 Tugas dan perannya
Ø  Menanamkan kesadaran dan pentingnya peranan putra putri Muhammdiyah sebagi pelangsung gerakan Muhammdiyah serta kesadaran organisasi.
Ø  Mendorong terbentuknya organisasi/gerakan pemuda sebagai tempat bagi putra putri muammdiyah yang berdiri dalam pengayoaman muhammdiyah yag berbentuk pengkhusan. (pemuda,pelajar,mahasiswa, olah raga , kebudayaan,dan sebagainya.)
Ø  memberi bantuan bimbingan dan pengayoman kepada oraganisasi-organisasi tersebut serta menjadi penghubung aktif timbal balik.
3.    Nasyiatul ‘Aisyiyah
Naisyiatul ‘Aisyiyah adalah Organisas Otonom dan kader Muhammadiyah, yang merupakan gerakan putri Islam, bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan keputrian. Maksud gerakan putri islam adalah mengerakkan putri-putri islam untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam, serta megajak dan mengarahkan orang lain sesuai dengan tuntunan al-qur’an dan sunah, menuju terbentuknya putrid islam yang berahklak mulia.
4.   Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
      Peresmian berdirinya IMM resepsinya di adakn di gedung Dinoto Yogyakarta dengan diadakan penandatanganan”lima Penegasan IMM” oleh KH Ahmad Badawi yang berbunyi:
Ø Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa islam. 
Ø Menegaskan bahwa kepribadian muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM
Ø Fungsi IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan.
Ø  Ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah.
Ø  Amal IMM adalah lillahi ta’la dan senantiasa diabdikan untuk kepentingan rakyat    
5.    Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Definisi Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar di kalangan pelajar yang ditujukan kepada dua bidang :
1)      Kepada perorangan yang terbagi kepada dua golongan :
Ø  Kepada yang telah Islam, bersifat pembaharuan (tajdid) berdasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam.
Ø   Kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk mengikuti nilai-nilai ajaran Islam.
2)      Kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan, dan peringatan.
Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridhaan Allah semata. Dengan ini diharapkan dapat membentuk pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di kalangan pelajar.
6.       Tapak Suci
Tujuan organisasi ini adalah mendidik serta membina ketangkasan dan keterampilan pencak silat sebagai seni beladiri Indonesia, memelihara kemurnian pencak silat sebagai seni beladiri Indonesia yang sesuai dan tidak menyimpang dari ajaran Islam sebagai budaya bangsa yang luhur dan bermoral, serta mendidik dan membina anggota untuk menjadi kader Muhammadiyah. Melalui seni beladiri, tapak suci mengamalkan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dalam usaha mempertinggi ketahanan nasional.
7.      Hizbul Wathon
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan berasaskan Islam. Sedangkan maksud dan tujuannya adalah menyiapkan dan membina anak, remaja, dann pemuda menjadi manumur muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat, dan Bangsa.Kepanduan Hizbul Wathan adalah sistem pendidikan di luar keluarga dan sekolah untuk anak, remaja dan pemuda.Dilakukan di alam terbuka dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang, dalam rangka membentuk warga negara yang berguna dan mandiri.
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan adalah Kepanduan Islami, artinya dalam upaya menanamkan aqidah Islamiyah dan membentuk akhlaq mulia kepada peserta didik dilakukan dengan metode kepanduan.

Kerjakan soal dibawah ini dengan mengirim jawaban ke email: muhamadalimurtadho71@gmail.com. Format subjek: Nama dan Kelas.

1. sebutkan nama-nama organisasi Otonom Muhammadiyah
2. Sebutkan tujuan IPM didirikan!

Kemuhammadiyahan kelasXI SPK

 Kamis,13 April 2023 BAB 5 Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah atau PHIWM   Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) adalah...